Hai Kawan,,Hari ini (Rabu, tanggal 28 Febuari) adalah batas akhir untuk meregistrasi Kartu SIM tahap pertama,sampai saat ini masih banyak orang yang masih gagal dalam meregistrasi Kartu SIM dikarenakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga)nya dianggap invalid (salah), bagi anda yang belum meregistrasi Kartu SIM akan mendapatkan dikenai pemblokiran secara bertahap.
Lalu, bagaimana solusinya ? Coba untuk mengecek kembali data yang dimasukan dan mencoba lagi untuk meregistrasi kembali. Perhatikan apakah anda adalah pengguna baru atau pengguna lama, karena formatnya berbeda, lalu bagaimana caranya untuk meregistrasi pengguna baru atau pengguna lama, dibawah ini ialah format untuk meregistrasi pengguna lama dan baru.
Pengguna Baru
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#Nomor KK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#Nomor KK
Jika format diatas sudah ditulis,kirim sms ini ke nomor "4444".
Pengguna Lama
1. Indosat, Smartfren, Tri
ULANG#NIK#Nomor KK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#
*Dukcapil (Direktorat Jendral Pelayanan Kependudukan Dan Catatan Sipil) membuka layanan pengaduan terkait dengan dokumen seperti KK, KTP Elektronik, dan KIA (Kartu Indetitas Anak), anda dapat memfaatkan layanan ini dengan cara menelepon ke call center "08118005372" atau melalui email "callcenter.dukcapil@gmail.com". Bisa juga dengan menghubungi via facebook "Ditjen Dukcapil" atau via Twitter "@ccdukcapil".
0 Komentar