Ketika Dead Line, Registrasi Kartu SIM Masih Gagal ? Ini Solusinya

Hai Kawan,,Hari ini (Rabu, tanggal 28 Febuari) adalah batas akhir untuk meregistrasi Kartu SIM tahap pertama,sampai saat ini masih banyak orang yang masih gagal dalam meregistrasi Kartu SIM dikarenakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga)nya dianggap invalid (salah), bagi anda yang belum meregistrasi Kartu SIM  akan mendapatkan dikenai pemblokiran secara bertahap.

Lalu, bagaimana solusinya ? Coba untuk mengecek kembali data yang dimasukan dan mencoba lagi untuk meregistrasi kembali. Perhatikan apakah anda adalah pengguna baru atau pengguna lama, karena formatnya berbeda, lalu bagaimana caranya untuk meregistrasi pengguna baru atau pengguna lama, dibawah ini ialah format untuk meregistrasi pengguna lama dan baru.

Pengguna Baru

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#Nomor KK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#Nomor KK

Jika format diatas sudah ditulis,kirim sms ini ke nomor "4444".

Pengguna Lama

1. Indosat, Smartfren, Tri

ULANG#NIK#Nomor KK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#




*Dukcapil (Direktorat Jendral Pelayanan Kependudukan Dan Catatan Sipil) membuka layanan pengaduan terkait dengan dokumen seperti KK, KTP Elektronik, dan KIA (Kartu Indetitas Anak), anda dapat memfaatkan layanan ini dengan cara menelepon ke call center "08118005372" atau melalui email "callcenter.dukcapil@gmail.com". Bisa juga dengan menghubungi via facebook "Ditjen Dukcapil" atau via Twitter "@ccdukcapil".


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »