Pentingnya Mempunyai e-KTP, Jika Tidak Anda Tidak Bisa Menikah!

Hai Kawan,, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau disingkan dengan e-KTP, merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat dan digunakan secara elektronik (dengan komputer). Program ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2009 oleh Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) saat itu.


Jika kamu belum membuat atau mempunyai e-KTP, cepat cepatlah membuatnya karena penggunaan KTP ini sangatlah penting karena KTP ini merupakan jati diri (Data diri) yang sangat diperlukan contohnya untuk membuat Identitas, Paspor, melamar pekerjaan dan lain lain. Kerugiannya jika kamu tidak segera membuat e-KTP maka anda akan kesulitan dalam mengurus surat surat penting bahkan jika kamu tidak akan dapat menikah karena jika tidak mempunyai ktp anda tidak dapat membuat Buku Nikah..

Cara Membuat e-KTP

Cara membuat e-KTP sangatlah mudah, anda hanya perlu meminta surat keterangan dari desa kamu, lalu pergilah ke Dinas Kependudukan Dan Cacatan Sipil (Dukcapil) untuk merekam data diri kamu dan jangan lupa untuk membawa surat surat penting terkait.

Syarat Membuat e-KTP Lama atau Baru

  • Berusia 17 tahun
  • Surat pengantar dari RT/RW atau dari Desa
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Surat keterangan pindah dari pemerintah Kabupaten/Kota asal
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Intansi pelaksana, bagi WNI yang datang dari Luar negeri 

Syarat Memperpanjang KTP

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar dari RT/RW atau desa
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir perpanjangan KTP


Cara Mengecek Data e-KTP Secara Online

1. Via Website

 Buat anda yang sudah memiliki e-KTP dapat mengecek data secara online untuk memastikan bahwa data diri anda (KTP) telah masuk kedalam data base. yang saya ketahui ada dua cara untuk mengecek data e-KTP anda di website. Yang pertama anda dapat mengeceknya di situs Kependudukan Dan Catatan Sipil daerah di http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik , langkah selanjutnya kamu harus memasukan NIK kamu di kotak yang sudah disediakan.




2. Via Aplikasi

Aplikasi yang dapat digunakan untuk mengecek data e-KTP anda adalah aplikasi "Cek KTP & Umur Online" yang dapat anda dapatkan diGoogle Play secara gratis, di aplikasi ini anda hanya perlu memasukan NIK anda lalu clik "Cek".


Semoga Artikel Ini Dapat Membantu Anda Dalam Masalah e-KTP. Janga lupa untuk segera membuatnya ya:')

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »